ANGGARAN RUMAH TANGGA WORKERHOLIC
BAB I
Organisasi
Pasal 1
Dalam melaksanakan program kerja dan administrasi sehari-hari, WorkerHOLic dapat berkoordinasi dan berdiskusi dengan perusahaan.
Pasal 2
Dalam setiap menyelesaikan perselisihan antara anggota dengan pihak perusahaan, WorkerHOLic lebih mengutamakan asas musyawarah dan kekeluargaan. Namun jika tidak tercapai kata sepakat, bisa dilanjutkan kepada proses hukum seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 3
-
Untuk menjadi anggota WorkerHOLic, karyawan PT Justika Siar Publika harus mengisi formulir anggota.
-
Status keanggotaan ditetapkan dengan surat keputusan pengurus WorkerHOLic.
BAB III
Rapat-rapat
Pasal 4
Rapat Umum Anggota:
-
Dihadiri anggota, baik anggota aktif maupun anggota pasif.
-
Memenuhi kuorum apabila dihadiri 50% plus satu orang dari jumlah anggota aktif.
-
Hasil rapat mengikat bagi seluruh anggota WorkerHOLic.
-
Pemberitahuan rapat paling lambat 14 hari kalender sebelumnya oleh Pengurus secara tertulis.
Pasal 5
Rapat Kerja:
-
Dihadiri anggota, baik anggota aktif maupun anggota pasif.
-
Memenuhi kuorum apabila dihadiri 50% plus satu orang dari jumlah anggota aktif.
-
Keputusan Rapat Kerja mengikat bagi seluruh anggota.
-
Keputusan Rapat Kerja tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Umum Anggota.
-
Pemberitahuan rapat paling lambat 7 hari kalender sebelumnya oleh Pengurus secara tertulis.
Pasal 6
Rapat Pimpinan Pengurus:
-
Dihadiri Pengurus Harian.
-
Memenuhi kuorum apabila dihadiri 2/3 anggota Pengurus Harian.
-
Keputusan Rapat Pimpinan Pengurus mengikat bagi seluruh anggota Pengurus Harian.
-
Keputusan Rapat Pengurus Harian tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Umum Anggota.
-
Pemberitahuan rapat paling lambat 7 hari kalender sebelumnya oleh Pengurus secara tertulis.
Pasal 7
Rapat Divisi:
-
Dihadiri oleh Ketua Divisi dan Anggota Divisi.
-
Keputusan Rapat Divisi mengikat bagi seluruh anggota divisi yang bersangkutan.
-
Keputusan Rapat Divisi tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Pimpinan Pengurus.
-
Pemberitahuan rapat paling lambat 7 hari kalender sebelumnya oleh Ketua Divisi secara tertulis.
Pasal 8
Rapat Istimewa Anggota:
-
Dihadiri oleh anggota, baik anggota aktif maupun pasif.
-
Diadakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya oleh 1/3 dari seluruh jumlah anggota WorkerHOLic secara tertulis; dan memenuhi kuorum jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota WorkerHOLic.
-
Anggota yang berhalangan hadir dapat dihitung sebagai peserta rapat jika mengirimkan pernyataan tertulis.
-
Pemberitahuan rapat paling lambat 7 hari kalender setelah permintaan diajukan.
-
Hasil rapat mengikat bagi seluruh anggota WorkerHOLic.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 9
-
Pengurus Harian beranggotakan: ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan ketua-ketua divisi.
-
Pengurus Pleno beranggotakan Pengurus Pleno ditambah badan-badan, lembaga-lembaga dan perangkat kerja lainnya.
Pasal 10
Susunan Pengurus Harian:
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Ketua Divisi:
-
-
Advokasi
-
Sumber Daya Manusia (SDM)
-
-
Sekretaris
-
Bendahara
Pasal 11
-
Pengurus yang dipilih langsung dalam Rapat Umum Anggota adalah ketua dan wakil ketua.
-
Selanjutnya, ketua dan wakil ketua memilih sekretaris, bendahara, serta ketua-ketua divisi selambatnya 30 hari setelah terpilih.
-
Anggota WorkerHOLic yang dicalonkan menjadi pengurus harus hadir, kecuali disetujui Rapat Umum Anggota atau yang setingkat. Dalam hal berhalangan hadir, anggota yang dicalonkan harus menyatakan kesediaannya.
BAB V
Surat-Menyurat
Pasal 12
-
Surat-surat keputusan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris WorkerHOLic.
-
Surat-surat biasa ditandatangani ketua dan/atau ketua divisi dan sekretaris WorkerHOLic.
BAB VI
Kekayaan dan Pertanggungjawabannya
Pasal 13
Aset kekayaan WorkerHOLic berasal dari:
-
Iuran anggota;
-
Sumbangan atau hibah yang jelas, halal, tidak mengikat, dan/atau memengaruhi independensi WorkerHOLic.
-
Kegiatan lain yang disetujui oleh Rapat Pengurus.
Pasal 14
Laporan pertanggungjawaban atas aset kekayaan WorkerHOLic dilaporkan Pengurus Harian dalam Rapat Umum Anggota dan yang setingkat. Jika diperlukan, menggunakan jasa auditor independen.
BAB VII
Lain-lain/Penutup
Pasal 15
-
Apabila WorkerHOLic dibubarkan, maka seluruh aset kekayaannya akan dibagikan kepada seluruh anggota.
-
Hal-hal lain yang belum dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur kemudian.
Ditetapkan di: Jakarta, 8 Agustus 2007
Pada: Rapat Panitia Pembentukan WorkerHOLic
Pimpinan Sidang,
Ketua Sekretaris
Yacob Yahya Muhammad Kamal Fikri