Anggaran Dasar WorkerHOLic

ANGGARAN DASAR

WORKERHOLIC

Pembukaan

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, karyawan PT Justika Siar Publika— yang menerbitkan situs berita Hukumonline—menyatukan dalam sebuah kebersamaan untuk maju bersama dan sejahtera bersama. Kebersamaan ini merupakan sebuah tekad untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja karyawan demi kemajuan PT Justika Siar Publika. Kebersamaan dan kesetaraan kami wadahi dalam WorkerHOLic yang didirikan pada tanggal 7 Agustus 2007. 
 

BAB I

Nama, Tempat Kedudukan, dan Waktu 

Pasal 1

Organisasi ini bernama WorkerHOLic.

Pasal 2

WorkerHOLic berkedudukan di kantor PT Justika Siar Publika, Jakarta. 

Pasal 3

WorkerHOLic didirikan hingga waktu yang tidak ditentukan. 
 

BAB II

Asas, Fungsi, Tujuan, dan Sifat 

Pasal 4

WorkerHOLic berasaskan kekeluargaan, kebersamaan, dan kesetaraan.

 

Pasal 5

  1. WorkerHOLic merupakan serikat pekerja tingkat perusahaan yang kedudukannya terpisah secara struktural dan administratif dengan perusahaan PT Justika Siar Publika.

  2. WorkerHOLic bukan memposisikan diri sebagai oposisi bagi perusahaan, melainkan sebagai mitra kerja yang sejajar.

  3. WorkerHOLic secara aktif akan memberikan kritik, usulan, dan saran yang konstruktif kepada perusahaan.

Pasal 6

  1. WorkerHOLic bertujuan untuk:

  1. melindungi dan memperjuangkan hak, kepentingan, dan kesejahteraan karyawan

  2. meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan

demi kemajuan PT Justika Siar Publika.

 

  1. WorkerHOLic bertindak untuk dan atas nama anggota WorkerHOLic apabila terjadi perselisihan antara anggota WorkerHOLic dengan pihak manajemen perusahaan.

Pasal 7

WorkerHOLic merupakan serikat pekerja yang bersifat terbuka khususnya bagi karyawan PT Justika Siar Publika, tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, latar belakang pendidikan, dan jenis kelamin. 
 

BAB III

Keanggotaan 

Pasal 8

1. WorkerHOLic beranggotakan karyawan PT Justika Siar Publika.

2. Keanggotaan karyawan yang sedang menduduki jabatan:

a. Pemimpin redaksi,

b. Redaktur serta redaktur pelaksana,

c. Manajer divisi,

d. Atau jabatan lainnya setingkat manajer

tidak diperkenankan masuk ke dalam struktur kepengurusan WorkerHOLic.

 

  1. Status keanggotaan anggota WorkerHOLic terdiri atas: anggota aktif dan anggota pasif.

Pasal 9

  1. Anggota aktif meliputi karyawan yang tidak sedang menjalankan fungsi manajemen.

  2. Anggota pasif meliputi karyawan yang sedang menjalankan fungsi manajemen.

  BAB IV

Struktur Organisasi dan Kepengurusan 

Pasal 10

  1. WorkerHOLic dijalankan dan dipimpin oleh pengurus yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, ketua-ketua divisi yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus Harian.

  2. Pengurus Harian dapat membentuk atau melengkapi diri dengan perangkat kerja, lembaga-lembaga atau badan-badan sesuai kebutuhan.

Pasal 11

Masa kerja kepengurusan WorkerHOLic adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal dikukuhkan.

Pasal 12

Syarat-syarat menjadi pengurus adalah:

a. Anggota aktif;

b. Karyawan tetap.

BAB V

Rapat-rapat 

Pasal 13

  1. Forum pengambilan keputusan WorkerHOLic terdiri atas: Rapat Umum Anggota, Rapat Pimpinan Pengurus, Rapat Divisi, Rapat Kerja, dan Rapat Istimewa Anggota.

 

  1. Rapat Umum Anggota:

  1. Adalah forum tertinggi WorkerHOLic;

  2. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun;

  3. Diadakan untuk menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, garis besar program kerja, dan memilih kepengurusan.

 

  1. Rapat Pimpinan Pengurus:

  1. Adalah forum tertinggi pengambilan keputusan Pengurus Harian; 

  2. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan;

  3. Diadakan untuk membahas dan menjalankan keputusan Rapat Umum Anggota atau yang setingkat.

  1. Rapat Kerja:

  1. Adalah forum pengambilan keputusan tingkat organisasi WorkeHOLic;

  2. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun;

  3. Diadakan untuk menjabarkan program, serta untuk mengevaluasi pelaksanaan program WorkerHOLic.

  1. Rapat Divisi:

  1. Adalah forum pengambilan keputusan tingkat Divisi WorkerHOLic;

  2. Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan;

  3. Diadakan untuk penyusunan program, serta untuk megevaluasi pelaksanaan program masing-masing divisi.

6. Rapat Istimewa Anggota:

  1. Adalah forum setingkat Rapat Umum Anggota;

  2. Diadakan untuk membicarakan masalah mendesak yang menyangkut keselamatan dan kelangsungan hidup WorkerHOLic;

  3. Diadakan untuk menyelesaikan masalah intenal WorkerHOLic.

BAB VI

Hak, Kewajiban, dan Sanksi 

Pasal 14

  1. Setiap anggota WorkerHOLic, baik yang aktif maupun pasif, berhak mendapat pembelaan apabila terjadi perselisihan dengan pihak manajemen atau perusahaan.

  2. Setiap anggota aktif mempunyai hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.

  3. Setiap anggota pasif mempunyai hak bicara dan hak memilih, tetapi tidak memiliki hak dipilih.

Pasal 15

Anggota WorkerHOLic berkewajiban:

  1. Menjaga nama baik dan kehormatan WorkerHOLic.

  2. Mengikuti ketentuan yang berlaku bagi WorkerHOLic seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun ketentuan lainnya.

Pasal 16

  1. Status keanggotaan WorkerHOLic dapat digugurkan apabila yang bersangkutan:

  1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

  1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan yang telah disetujui WorkerHOLic;

  2. Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan profesi;

  3. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan sendiri, kelompok atau orang lain.

  4. Mengundurkan diri dari keanggotaan WorkerHOLic.

  1. Status keanggotaan anggota WorkerHOLic gugur dengan sendirinya apabila:

  1. Yang bersangkutan meninggal dunia atau

  2. Sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan PT Justika Siar Publika.

Pasal 17

  1. Sebelum Rapat Umum Anggota atau yang setingkat menggugurkan status keanggotaannya, untuk sementara pengurus akan membekukan atau menonaktifkan status keanggotaan anggota yang dimaksud pada Pasal 16 angka 1;

  2. Sebelum sanksi pemberhentian keanggotaan dijatuhkan, yang bersangkutan berhak memberikan pembelaan secara tertulis kepada pengurus maupun secara lisan dalam forum Rapat Umum Anggota atau yang setingkat.

BAB VII

Lain-lain/Penutup 

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota WorkerHOLic.

Pasal 19

Pembubaran WorkerHOLic hanya dapat diputuskan dalam Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota WorkerHOLic.

Pasal 20

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
 

Ditetapkan di:  Jakarta, 8 Agustus 2007

Pada:  Rapat Panitia Pembentukan WorkerHOLic

 

Pimpinan Sidang,

 

 

Ketua                                                             Sekretaris

 

Yacob Yahya                  Muhammad Kamal Fikri

Leave a Reply