Oleh Muhammad Kamal Fikri*
*Kemal, reporter andalan Hukumonline bidang perburuhan. Dia rutin menyambangi seluk-beluk keramaian sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pos yang belum pernah dijamah oleh media lainnya.
UU Ketenagakerjaan menyebutkan dalam suatu perusahaan berlaku satu PKB bagi seluruh pekerja.
Tujuh puluh tiga orang pekerja The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd Cabang Jakarta (BoT) mengajukan perselisihan hak mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta (PHI) terkait tak diterapkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2004-2006 kepada mereka.
Dalam perusahaan ini terdapat dua Serikat Pekerja, yakni Serikat Pekerja Unit Kerja Bank of Tokyo Mitsubishi (SPUK BoT) dan Serikat Karyawan Bank of Tokyo-Mitsubishi (SK BoT). Para penggugat ini tergabung dalam SK BoT, yang belum lama berdiri dan belum ikut dalam perundingan pembuatan PKB. Alasannya tidak tercakup dalam 50 persen dari seluruh pekerja BoT sebagaimana ketentuan yang ada.
Sementara itu, PKB yang berlaku saat ini dibuat antara perusahaan dengan SPUK BoT dengan anggota lebih dari separuh total karyawan BoT, dan banyak diisi oleh pekerja dengan posisi clerical (klerikal). “Mereka (perusahaan-red) tidak mau implementasikan (PKB-red) karena mereka merasa kita bukan anggota” tutur Indra Yana, kuasa hukum pekerja.
Dalam PKB tersebut, dinyatakan bahwa PKB hanya berlaku bagi pekerja yang terdaftar sebagai anggota SPUK BoT. Terhadap pekerja yang bukan anggota SPUK BoT berlaku Human Resources Policy sejak tahun 2005 setelah sebelumnya sempat diberlakukan Company Regulation 1998-2000.
Dengan tidak diterapkannya PKB, SK BoT mengklaim terjadi kerugian yang bila diakumulasi dua tahun terakhir berjumlah 10,5 miliar. Tuntutan diajukan terhadap hak dalam dua tahun terakhir karena sebagaiman diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak yang tidak dituntut hapus setelah dua tahun.
Kekurangan pembayaran upah yang harusnya dilunasi BoT sebagaimana diatur dalam PKB adalah tunjangan pangkat dan tunjangan fungsional, kekurangan pembayaran kenaikan upah, pembayaran providential fund (untuk pensiun), serta kekurangan pembayaran THR, tunjangan cuti tahunan, dan bonus.
Indra menyatakan, gugatan bertujuan agar BoT memberlakukan PKB tanpa diskriminasi. Menurutnya ini sudah seharusnya, mengacu pada Pasal 118 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini menyebutkan dalam suatu perusahaan berlaku satu PKB bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
Oleh karenanya dalam petitum gugatan, SK BoT meminta hakim agar memerintahkan BoT agar memberlakukan PKB bagi seluruh pekerja termasuk para pekerja yang menggugat, selain itu BoT juga diminta membayar kekurangan upah.
Dalam jawabannya pada Kamis (09/08), BoT yang diwakili oleh Kemalsjah Siregar mendalilkan PKB tidak berlaku pada para anggota SK BoT, karena mereka bukan merupakan pihak dalam PKB 2004-2006.
Selain itu BoT juga menyatakan apabila PKB diberlakukan bagi SK BoT, maka hal tersebut harus diajukan kepada para pihak pembuat PKB yaitu BoT dan SPUK BoT. Selama belum ada perubahan atas PKB maka SK BoT tidak tunduk pada PKB. “Tanya para pihak kenapa tidak meminta hal tersebut pada para pihak pembuat PKB” ujar Kemalsjah menanggapi kenyataan dalam PKB anggota SK BoT tidak termasuk sebagai pihak. Sayangnya, ia menolak berkomentar lebih lanjut.
Menanggapi alasan BoT bahwa perubahan harus diajukan ke pembuat PKB, Indra berpendapat perintah penerapan PKB dapat dibuat oleh hakim. Jadi menurutnya, poin dalam PKB yang menyatakan perjanjian hanya berlaku bagi anggota SPUK BoT dapat diabaikan.
Kamis lalu, hukumonline sempat menyaksikan usaha perundingan kedua belah pihak di luar sidang. Setelah mengkonfirmasi para pihak, ternyata perundingan tersebut gagal, jadi perkara masih berlanjut.
(Kml)
Silakan baca berita versi aslinya, dengan klik di sini.