Oleh Muhammad Kamal Fikri*
*Kemal adalah jurnalis Hukumonline yang menggawangi bidang ketenagakerjaan. Silakan mengontaknya di tikarplastik[at]yahoo[dot]com.
Kepercayaan pekerja terhadap manajemen berpengaruh pada proses penyelesaian perselisihan.
Para pihak yang berselisih mengenai hubungan industrial sebaiknya mengedepankan perdamaian ketimbang membawa langsung perkara mereka ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Perundingan lewat forum bipatrit atau tripartit dulu didesain para legislator sebagai pintu yang memungkinkan terciptanya perdamaian atau resolusi yang relatif cepat bagi para pihak pada tahap awal munculnya perselisihan hubungan industrial. Saran agar para pihak mengedepankan mekanisme perdamaian itu datang dari Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Tri Widodo. Menurut dia, sangat baik bila para pihak mengusahakan perdamaian daripada memilih berperkara di PHI. Dari sisi PHI, mekanisme perdamaian akan menurunkan beban pengadilan, yakni beban kerja maupun biaya perkara yang harus ditanggung negara. Bagi para pihak, penyelesaian yang cepat dan tak berlarut-larut bisa menghemat waktu, dana dan sumber daya. Pembayaran upah selama proses dalam perselisihan PHK mungkin sesuatu hal yang sebaiknya dipertimbangkan, mengingat sejak PHI berdiri dan setidaknya hingga Juni, belum ada putusan PPHI di tingkat Kasasi yang diterima para pihak. Banyaknya jumlah perselisihan di PHI memang berpengaruh pada banyaknya beban biaya dan pekerjaan Peradilan. Persoalan lain juga terkait beban kerja hakim mengingat tinggal dua Majelis yang memegang perkara. Dalam pekerjaannya sebagai panitera muda ia punya pendapat jujur. “Supaya enggak pusing mengurus banyaknya perkara, jadi bisa santai” ungkapnya. Perjanjian bersamaSetelah berdamai, sesuai dengan UU PPHI, salah satu pihak ataupun dua-duanya wajib melakukan Pendaftaran ke PHI didaerah tempat Perjanjian Bersama (PB) dibuat, tanpa dipungut biaya. Entah banyak atau sedikit, dalam register Pendaftaran Perdamaian di PHI Jakarta, terdapat kurang dari seratus pemohon PB. Hukumonline yang sempat melihat register hanya melihat angka 98 pemohon sepanjang 2006. Permohonan ini diajukan oleh pekerja atau pengusaha, dalam perselisihan individual maupun kelompok. Untuk tahun 2007, sampai dengan 09 Agustus lalu, sudah tercatat sebanyak 95 pemohon. Sekedar memberi gambaran, tercatat ada 220 perkara perselisihan yang didaftar pada 2006, dan sekitar 242 perkara hingga Agustus 2007 di register perkara PHI yang sama. Selain karena para pihak wajib mendaftarkan perdamaiannya di PHI, pendaftaran PB berguna bila ada pekerja atau pengusaha yang kemudian dirugikan. “Kalau salah satu pihak menolak melaksanakan perjanjian, eksekusi dapat diproses lewat PHI. Kalau tidak didaftar, salah satu pihak yang kemudian tidak puas masih dapat mengajukan gugatan” ujar Widodo.
| Kutipan Pasal 7 Undang-Undang PPHI1. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (perundingan bipartit-red) dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. 2. Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. 3. Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. 4. Perjanjian Bersama yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama. 5. Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi. *Aturan Pendaftaran PB juga berlaku saat perundingan tripartit |
“Selama komitmen perusahaan belum berubah menjadi menegakkan aturan, selama itu juga perselisihan akan terus bertambah” ujar Deny H. Makarim, konsultan ketenagakerjaan dan Manajer Sumber Daya Manusia. “Akan sangat ideal dan bijaksana bila perusahaan mengerti peraturan perundang-undangan dan berkomitmen menegakkannya” kata Denny. Ia beralasan, apalagi karena perusahaan merupakan pihak yang punya daya tawar lebih tinggi dan lebih berkesempatan mempelajari undang-undang. Pandangan ini terkait hasil pengamatannya, dimana biasanya perselisihan hubungan industrial didominasi masalah penafisiran terhadap perundangan seperti masalah PHK dan pengupahan. “Kalau perusahaan selalu berkomitmen membela dirinya, dengan target perusahaan harus menang, pekerja akan membaca hal tersebut dan kemudian tidak akan percaya terhadap manajemen” ujar Denny lewat telepon. Ketidakpercayaan terhadap manajemen ini menurutnya akan mempengaruhi proses penyelesaian sengketa. Sebaliknya, bila manajemen atau divisi sumber daya manusia berkomitmen tegakkan aturan, apakah posisi perusahaan benar atau salah dalam perselisihan, dan melaksanakan aturan tersebut maka kepercayaan pekerja terhadap manajemen akan bertambah. Dalam suatu perselisihan, kata Makarim, kadang kala pengusaha tetap ngotot meski dirinya salah. Dalam kasus tertentu ini bahkan tidak terkait soal usaha perusahaan menekan pengeluaran. “Kadang pengusaha gengsi untuk mengakui kesalahan. Yang akhirnya terjadi ialah gertak-mengertak antara pengusaha dan pekerja” ujarnya. Padahal, menurutnya jauh lebih menguntungkan untuk berdamai dalam rangka menegakkan aturan. Ia juga menyayangkan anggapan sebagian pengusaha bahwa mengakui kelemahan dan kesalahan adalah suatu hal yang salah.
(KML)
Silakan klik berita aslinya di sini.
5 Comments
January 30, 2008 at 10:29 am
mas fikri yang baik…
saya memerlukan putusan pengadilan hubungan industrial yang memutus perkara antara JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL dengan ariel gultom, dkk. Apakah mas Fikri memilikinya? tolong bantu saya ya, mas? penting banget nih untuk mengerjakan skripsi saya ^_^.
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas semua responnya.
June 23, 2008 at 2:30 pm
Salam Kompak semuanya….!
Mas, saya salah seorang fungsionaris serikat pekerja. saya mohon saran dan pendapat dari kawan-kawan tentang permasalahan yang kami alami saat ini.
Bagaimana membatalkan Perjanjian Bersama yang bertentangan dengan Undang-Undang ? pekerja tidak memahami PB yang ditanda tanganinya sehingga menghilangkan pesangon dan hak-hak normativenya yang diatur UU, sehingga 14 orang anggota kami dirugikan sekitar 539 juta. tolong saran serta petunjuknya ke email kami ya….. meili.nus@gmail.com.
sebelumnya terima kasih atas bantuan dan sarannya.
February 28, 2009 at 4:59 pm
Mas Fikri,
Saya ingin menanyakan masalah tentang perselisihan industrial ini. Saya punya sahabat sedang ada dalam masalah PI (perselisihan industrial). Pasalnya dia ingin mengajukan keberatan terhadap perusahaan tempat dia bekerja karena PHK yang tidak fair dan pemberian uang pesangon yang tidak sesuai. Dia di PHK dengan alasan telah merusak aset perusahaan (mobil operational) karena kecelakaan yg ditimbulkan saat dia sedang membawa kendaran tersebut ketika dalam perjalanan pulang kerja (masih dalam jam kerja). Setelah melalu proses interogasi oleh pihak safety dan dinyatakan sebagai accident murni – human error, dia diberikan surat warning yang isinya mencantumkan bahwa jika dalam 6 bulan dia melakukan kesalahan/accident maka perusahaan akan melakukan PHK. Dalam 6 bulan setelah menandatangani surat tersebut dia tidak melakukan kesalahan/accident yg merugikan perusahaan, namun kenyataannya dia tetap di PHK. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah PHK yang dilakukan perusahaan terhadapnya adalah adil/benar menurut UU?
2. Apakah dia bisa melakukan/mengadakan keberatan atas kept.perusahaan tersebut?
Yang saya ketahui, dalam perkara seperti ini, usaha damai selalu menjadi langkah prioritas/awal.
3. Bagaimana jika usaha ini tidak berhasil karena kedua belah pihak saling keberatan/tidak puas. Apakah harus melalui jalur hukum/pengadilan?
4. Seperti apa prosedurnya? Tolong jelaskan secara teknis jalur hukumnya (step by step).
5. Bagaimana seharusnya/sebaikanya yang harus dilakukan teman saya untuk bisa memperoleh keadilan dalam masalah ini? (mohon advisenya)
6. Hak2 apa saja yang bisa diminta/dituntut terhadap persusahaan tersebut ?
Maaf kalau terlalu banyak permintaannya. Mohon bantuan dan pencerahannya.
(mohon saran dan petunjuknya dialamatkan diemail saya …. rosaly.kasenda@trakindo.co.id
Terima kasih
Salam
B2bB
February 28, 2009 at 5:09 pm
Mas Fikri,
Saya ingin bertanya, apa dampak/kerugian akibat PPHI?
terima kasih
August 25, 2009 at 3:11 am
Mas Fikri,
saya mau tanya mengenai perkara PHI. Apakah ada peraturan yg mengatur mengenai pendamping buruh di perkara PHI. Apakah diperlukan izin khusus dr pemerintah ataukah bebas siapa aja secara perorangan atau institusi, semisal LSM? mohon balasannya, terimakasih banyak..
-Budi-